Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia sudah merupakan kesimpulan jika dan hanya jika orang tersebut memahami betul arti sebuah PRINSIP. Prinsip merupakan pokok pangkal, landasan, sumber pertimbangan berkait dengan sebuah tindakan yang akan diambil.
Sebuah prinsip akan bersemayam dalam diri seseorang dan menjadi pola pikirnya. Perilakunya yang terlihat secara kasat mata adalah pengejewantahan dari sebuah gagasan yang mengandung nilai kebenaran. Karena pada dasarnya sebuah prinsip memiliki nilai kebenaran. Adapun prinsip yang pada akhirnya membinasakan orang bersangkutan, maka itu bukanlah prinsip tapi “kesimpulan pribadi yang menyesatkan”.
Dan supaya terhindar dari kesimpulan pribadi yang menyesatkan maka sebuah prinsip setidaknya mengacu pada SATU LANDASAN. Banyak landasan hanya akan membuat seseorang linglung alias plin-plan.
Kehidupan masyarakat bangsa ini yang tidak merata membuat sebagian masyarakat memilih profesi sebagai pengemis. Terlepas tidaknya mereka dari orang-orang yang mengorganisasi mereka, pekerjaan tersebut tidak akan mereka lakukan andai lapangan pekerjaan tersedia untuk anak bangsa Indonsia.
Adakah korelasi antara Pengemis dan Jati Diri Bangsa? Tentu keduanya punya hubungan yang saling terkait. Pengemis bisa dikatakan kegiatan yang dilarang oleh agama. Bagaimanapun juga tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Dan kita harus menghindari semaksimal mungkin kegiatan mengemis ini demi Mengembalikan Jati Diri BangsaUntuk membatasi perilaku mengemis, masyarakat juga ikut dihimbau untuk tidak memberikan sedekah sembarangan. Jika ingin bersedekah, masyarakat diminta untuk menyalurkannya ke orang yang pantas menerimanya.
Pemerintah bertindak mengatasi fenomena tersebut diatas, pemerintah daerah, khususnya Pemda Malang menetapkan peraturan baru tentang Ketertiban Umum. Salah satu yang ketertiban yang diatur adalah mengenai larangan kepada masyarakat untuk membeli sesuatu dari pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.
Masyarakat seharusnya memberikan ke tangan yang tepat, karena arti sedekah adalah memberikan sesuatu yang patut kepada orang yang pantas menerimanya. itulah arti sedekah. Namun terlepas dari pro-kontra yang ada, kita kembalikan kepada kita semua tentang bagaimana seharusnya kita menyikapi para Pengemis. Toh, kenyataannya memang masih banyak sekali saudara-saudara kita yang memang masih sangat membutuhkan uluran tangan. Dan memang tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah.
Harus diakui bahwa keberadaan Pengemis dan Pengamen adalah masalah sosial. Dan masalah Pengemis adalah domain pemerintah, baik pemda, pemkot, maupun pemerintah pusat serta tanggung jawab kita bersama. Pemerintah melalui Departemen Sosial (Depsos) sejatinya telah melakukan penanganan Pengemis. Pengemis telah diberikan bekal pendidikan ketrampilan dan tempat tinggal di panti sosial dengan harapan agar mereka tidak lagi turun ke jalan untuk mengemis. Namun, lantaran sulit mendapat kerja, Pengemis yang telah diberi pembinaan itu kembali lagi harus mengemis.
Soal mengemis ini memang erat kaitannya dengan soal kemiskinan dan ketersediaan lapangan pekerjaan.Mayoritas memang demikian halnya, walau dalam beberapa kasus tidak semata-mata hanya soal kemiskinan saja. Bahkan, dalam dalam beberapa kasus tertentu, bahkan ada kaitannya dengan soal budaya tradisi.
Pengemis menjadi sebuah profesi yang menghasilkan banyak keuntungan. Ada yang sehari bisa mendapatkan uang kotor lebih dari Rp. 50 ribu bahkan Rp.100 ribu. Menurut sebuah penelitian di Malang,dalam waktu sehari, jumlah uang receh yang beredar mencapai Rp. 1 milyar!
Meski MUI Pusat telah mengharamkan profesi mengemis, namun hal itu bukanlah solusi yang tepat. Ketersediaan lapangan pekerjaan yang mencukupi setidaknya dapat mengembalikan mereka ke habitat yang lebih bermartabat. Manusia yang mempunyai jati diri yang sesungguhnya.
adil atau tidak harus mengacu kepada peraturan yang berlaku…
maaf dalam hal ini sebaiknya kesampingkan moral dan agama….
peraturan dibuat untuk kepentingan bersama dan untuk ketertiban masyarakat….
jika pengemis meresahkan masyarakat,,, saya rasa adil untuk menangkap mereka selama ada dasar hukum yang jelas….
hanya saja pemerintah harus punya moral,,,.. dan memikirkan solusi yang terbaik untuk pengemis tersebut…….sesuai dengan visi pemerintah mengurangi kemiskinan…….
Menangkap pengemis jangan dilihat dari adil atau tidak adil. Lebih baik pakai pendekatan hukum.
Masalah ini berkaitan dengan budaya sosial juga. Beberapa pengamatan melihat bahwa pengemis di kota besar ternyata punya penghasilan yang lebih baik dari pegawai negeri rendahan, dan ini lebih berkaitan dengan mental.
Sebaiknya pengemis itu diberantas dengan memaksa mereka bekerja di tempat/proyek tertentu.
3. UUD 1945 yang menyebutkan tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pasal lainnya, ada aturan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Adalah tugas pemerintah untuk memikirkan program pembangunan yang lebih kooperatif bagi keberadaan pengemis. Selama ini mereka cenderung mendapatkan perlakukan yang diskriminatif, terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karenanya pemerintah harus segera membuat sebuah program dimana mereka dapat berkompetisi secara fair.
Pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja dan menghukum pengemis dengan peraturan ini. Pemerintah perlu menyediakan sarana dan prasarana bagi pengemis, seperti rumah singgah. Mereka pun diberi keterampilan dan modal usaha agar bisa mandiri. Selain itu, pemerintah juga perlu bekerja sama dengan para tokoh agama untuk memberikan penjelasan kepada para pengemis tentang larangan agama, khususnya larangan mengemis.
Mengemis bukanlah suatu pilihan bagi banyak orang, melainkan sebuah keterpaksaan. Banyak orang dari daerah datang ke kota besar akhirnya mengemis karena tidak mampu bersaing dengan orang-orang disana. Menganggapi ini, pemerintah perlu menggalakkan dan mempopulerkan kembali program reurbanisasi dan transmigrasi. Banyaknya masalah dalam program tersebut, yang membuat banyak orang enggan mengikuti, harus diperbaiki secara menyeluruh.
4. Disamping itu, Wawasan Nusantara sebagai suatu pandangan geopolitik yaitu cara pandang (out look) yang berlingkup nasional untuk memberi arah bagi setiap warga negara indonesia dan segenap komponen bangsa indonesia, untuk senantiasa menjaga dan memelihara persatuan bangsa dan kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke dalam rangka terwujudnya cita-cita nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang berpotensi memecah maupun merusak persatuan dan kesatuan bangsa yang menjurus kepada disintegrasi bangsa perlu segera diatasi. Kita harus mengatasi hal ini secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa serta memposisikan rakyat sebagai penikmat kedaulatan rakyat.



0 komentar:
Posting Komentar